Rimbanusa.id – Konflik internal RS Haji Darjad menyeret sejumlah nama ahli waris dan pemegang saham. Terkini, PT Dardjat Bina Keluarga (DBK) –pemilik saham mayoritas– melakukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Kota Samarinda untuk menetapkan sejumlah hal.
Sidang perdana PT DBK ini sendiri dilakukan pada Rabu, 2 Agustus 2023, sekira pukul 10.00 Wita, dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi. Namun, sidang diputuskan ditunda dan dilanjutkan kembali pada Senin, 7 Agustus 2023 mendatang.
Hadi Riyanto, S. H., Ketua Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, menyatakan sidang perdana PT DBK memang dijadwalkan pada Rabu, 2 Agustus 2023. Namun, sidang tersebut mengalami penundaan dan direncanakan untuk minggu depan. “Sidang ditunda untuk memberikan kesempatan pihak termohon menanggapi pemohon,” katanya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Samarinda, Kamis, 3 Agustus 2023, seperti dikutip dari Akselerasi oleh Klik Samarinda.
Kata Hadi Riyanto, S. H., sidang kedua PT DBK seharusnya berlangsung pada Rabu, 9 Agustus 2023. Namun, karena mengikuti jadwal di Pengadilan Negeri Kota Samarinda, sidang dimajukan menjadi Senin, 7 Agustus 2023 mendatang. “Dalam persidangan nanti, sejumlah bukti dan saksi direncanakan akan diperiksa,” ujarnya.
Dari penelusuran Klik Samarinda, berkas PT DBK tertera atas nama Achmadsyah sebagai pemohon dengan nomor 221/Pdt.P/2023/PN Smr. Dalam berkas itu, tertulis nama hakim Yulius Christian Hendratmo, S. H., panitera pengganti Dwi Febry Herwanti, S. H., M. H., dan juru sita Sukadi.
Disamping itu, salah satu isi berkas PT DBK di PN Kota Samarinda adalah mengajukan sejumlah permohonan. Diantaranya pengangkatan kembali direksi dan dewan komisaris, pembaharuan alamat perusahaan, serta perubahan susunan pemegang saham.
Hal lainnya yang diajukan adalah diberikannya izin dan hak kepada PT DBK untuk memanggil sendiri dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Dalam usulan itu, PT DBK meminta waktu pelaksanaan RUPS LB dilakukan berdasarkan kesepakatan antar pemohon yang berlokasi di Kantor Notaris Hermawan Hadi di Jalan Hasan Basri, Kota Samarinda.
Lebih lanjut dalam berkas tersebut tertulis, pemohon mengajukan permohonan penetapan RUPS LB ketiga di PT DBK terhadap tiga nama. Pertama atas nama drh Iliansyah sebagai ahli waris alm. H. Muhammad Mas’ud. Lalu dr Muhammad Deddy Pratama dan dr Ayu Milasari sebagai ahli waris almarhumah Hj. Zainab. Dua nama terakhir diketahui merupakan anak dari mantan wakil wali kota Samarinda masa jabatan 2010-2015 dan 2016-2018, almarhum Nusyirwan Ismail.
Mengutip Klik Samarinda, upaya mengkonfirmasi kepada dr Ayu Milasari sebagai status termohon pun dilakukan pada Jumat, 4 Agustus 2023. Melalui telepon dan chat aplikasi WhatsApp, media ini menyertakan dokumentasi salah satu berkas PT DBK di Pengadilan Negeri Kota Samarinda yang mencantumkan namanya. “Apa ini mas. PT DBK apa. Salah mungkin,” tulisnya, membalas pesan. Sayangnya setelah chat itu, dr Ayu Milasari tak memberikan penjelasan apapun.
Seperti diketahui, konflik internal di RS Haji Darjad meruncing setelah terbitnya salinan persetujuan perubahan anggaran dasar oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan Surat Keputusan Pengesahan nomor AHU-0032995.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 14 Juni 2023 atas nama PT Medical Etam. (Sumber: kliksamarinda.com)
Editor: Fuad