Rimbanusa.id – Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial JU (46 tahun) di Jalan Kapal Pinisi 2, Loktuan, Bontang Utara, Kamis (3/8/2023) pukul 10.00 Wita.
Dia diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket seberat 1,73 gram.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
Laporan masuk sejak Senin, (31/7) lalu, “setelah diselidiki dan mendapatkan informasi terpercaya, benar saja dilakukan penangkapan pada sdr JU saat bersangkutan baru pulang ke rumahnya, lalu dilakukan penggeledahan”, sabu ditemukan dibawah tumpukan baju dalam lemari pakaian di dalam rumahnya, ungkapnya.
Selain sabu, Polisi juga mengamankan sejumlah benda milik pelaku. Diantaranya 2 buah pipet kaca, 5 lembar plastik klip, alat hisap, 1 korek api gas dan 1 unit smartphone.
“JU mengaku sabu itu dibeli dari seorang pengedar di sekitar Pasar Segiri Samarinda, seharga Rp 800.000, pada Minggu (30/7/2023)” ujarnya.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaaan awal dan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (*)
Penulis: Yoga P.