Bahas Revisi RTRW, DPRD Bontang Cermati HGB Wana Tirta Agar Tak Picu Konflik

Rimbanusa.id – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang mulai memetakan berbagai bom waktu yang berpotensi memicu konflik agraria. Salah satu titik krusial yang kini masuk dalam radar pengawasan ketat adalah status lahan Wana Tirta yang masuk dalam draf kawasan pengembangan kota.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan bahwa fokus utama legislatif saat ini bukan sekadar menghitung seberapa luas wilayah yang direvisi. Pihaknya lebih memprioritaskan agar payung hukum tata ruang yang dilahirkan nanti bersih dari celah gugatan hukum.

“Bagi kami, berapa luasan wilayahnya itu nomor dua. Yang paling utama adalah memastikan tata ruang yang disusun ini tidak memicu konflik horizontal atau sengketa hukum di masa depan,” kata Joni.

Berdasarkan penelusuran awal tim pansus, lahan di kawasan Wana Tirta rupanya masih terikat status Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pihak tertentu. Joni mengingatkan Pemkot Bontang agar berhati-hati dalam menetapkan fungsi zonasi di area tersebut agar tidak menabrak hak keperdataan yang masih berlaku.

“Jangan sampai pemerintah menetapkan suatu area sebagai kawasan lindung atau ruang terbuka hijau, padahal di atas tanah tersebut masih ada hak pemanfaatan yang sah. Keselarasan status lahan dan peruntukan ruang ini wajib klir sejak awal,” urainya.

Selain teka-teki Wana Tirta, pansus juga mencium adanya kejanggalan terkait keterlibatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam pembahasan zonasi di Bontang.

“Kami butuh penjelasan utuh mengenai andil BKSDA di sini. Sebab, data awal yang kami pegang menunjukkan Kota Bontang sebenarnya tidak memiliki kawasan konservasi yang berada di bawah wewenang langsung BKSDA. Masalah ini yang akan terus kami dalami,” cecar Joni.

Pansus menegaskan tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Seluruh data penunjang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi teknis vertikal akan dikumpulkan terlebih dahulu sebelum rekomendasi akhir diterbitkan.
Joni berharap, produk hukum RTRW ini benar-benar matang agar bisa menjadi kompas pembangunan Bontang yang aman, berkepastian hukum, dan visioner untuk puluhan tahun ke depan. (Adv)