Hutang Pinjol akan Dimasukkan ke BI Checking, OJK: Berpengaruh ke Dunia Kerja

Friderica Widyasari Dewi perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemaparan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda). (Foto: Aji Styawan/Antara Foto)

Rimbanusa.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau biasa disebut BI Checking.

BI Checking adalah layanan untuk mengecek riwayat kredit atau pinjaman dari debitur. Saat ini catatan hutang pinjol masyarakat belum tercatat dalam SLIK. Riwayat yang tercatat baru pinjaman paylater dan kartu kredit bank.

Apabila dalam BI Checking ada catatan buruk atas riwayat pembayaran kredit, maka bisa berakibat permohonan pengajuan pinjaman debitur kedepannya menjadi lebih sulit dan susah untuk disetujui oleh pihak bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan terkadang masyarakat segaja tidak membayar hutang pinjol karena tahu datanya tidak masuk ke SLIK.

“Lagi dalam proses (aturan data pinjol masuk ke SLIK). Itu sudah disampaikan waktu presscon, next step-nya masuk ke kita (OJK).” Ungkap wanita yang kerab disapa Kiki, JCC Senayan, Kamis (24/8).

Usulan pinjol masuk ke SLIK juga sudah disampaikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dikarenakan banyak masyarakat yang menganggap sepele tunggakan hutang pinjol karena tidak tercatat di SLIK.

“Kemarin teman-teman AFPI sudah minta kepada kita supaya data itu dimasukkan dalam data SLIK. Karena katanya orang orang ini yang tahu datanya masuk SLIK mereka jadi hati-hati. Tapi kalau pinjol karena tahu nggak masuk SLIK jadi suka nggak bayar,” ujar Kiki.

Kiki menegaskan SLIK OJK berpengaruh pada seleksi dunia kerja. Data keuangannya juga dicek dalam SLIK saat mendaftar sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

“Iyalah (berpengaruh ke dunia kerja) saya aja daftar OJK di cek juga. Semua, saat fit and proper test itu disampaikan sudah dicek, tidak ada catatan keuangan yang tidak baik,” pungkas Kiki.

Sebagai informasi, SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Kiki juga menghimbau kepada generasi muda untuk tidak menyepelekan PayLater. Apalagi, kredit yang berhubungan dengan KTP pasti datanya akan tercatat di SLIK.

“Jadi, anak anak muda itu aware. Jangan main main utang online habis itu ganti nomor, udah enggak bisa ditagih, gak gitu. Karena kalau udah pakai KTP semuanya tuh akan masuk di SLIK ya, kalau PayLater kalau yang pinjol memang belum, karena itu next step-nya akan masuk ke SLIK OJK,” imbuh Kiki. (Sumber: KumparanBisnis/Moh Fajri).

Editor: Bintang