BONTANG – Banyak pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Bontang masih belum memanfaatkan kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), meski legalitas ini memberi sejumlah manfaat penting bagi perkembangan usaha.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansah, menjelaskan bahwa NIB ibarat KTP bagi pelaku usaha. Dengan memiliki NIB, pemilik usaha dapat lebih mudah mengikuti pelatihan, mengakses bantuan permodalan, hingga memperoleh pendampingan dari pemerintah.
“Kalau usaha sudah punya NIB, banyak kemudahan yang bisa didapat. Ini sangat membantu pelaku UMKM untuk berkembang,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Menurut Sofyansah, sejumlah usaha kecil seperti kafe, pet shop, hingga sektor pariwisata berisiko rendah masih banyak yang belum mengurus legalitas tersebut. Meski pihaknya memahami bahwa usaha kecil memiliki keterbatasan, ia tetap mendorong agar mereka segera mengurus NIB agar tidak tertinggal dalam berbagai program pemerintah.
Tidak adanya sanksi bagi usaha kecil tanpa NIB sering membuat pelaku UMKM menunda pengurusannya. Padahal, kata Sofyansah, mereka justru dirugikan apabila tidak memiliki identitas usaha yang sah.
“NIB memberikan perlindungan hukum dan membuka akses terhadap berbagai bantuan. Tanpa itu, banyak peluang yang akhirnya tidak bisa dimanfaatkan,” tegasnya.
Ia berharap edukasi yang dilakukan DPMPTSP secara langsung maupun melalui kanal digital dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM di Bontang untuk segera mengurus perizinan usahanya.
Dengan legalitas yang lengkap, Sofyansah optimistis usaha mikro dan kecil di Bontang dapat tumbuh lebih stabil, berdaya saing, dan terlindungi secara hukum. (adv)





