BONTANG — Upaya Pemerintah Kota Bontang untuk menghadirkan regulasi kemudahan investasi harus tertunda lebih lama dari jadwal yang direncanakan. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan Investasi belum dapat dilanjutkan karena terganjal persoalan regulasi, terutama belum rampungnya penetapan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) sebagai landasan hukum wajib.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, mengatakan RUPM Bontang saat ini masih berada dalam masa transisi hingga 2025, sehingga belum dapat dijadikan acuan penyusunan perda.
“Penetapan perda insentif harus didahului RUPM, sementara RUPM kita masih transisi. Masa transisinya baru berakhir 2025,” ucapnya, Senin (17/11/2025).
Menurut Karel, dokumen RUPM sebenarnya telah selesai disusun. Namun belum dapat diberlakukan karena belum ditetapkan melalui peraturan wali kota dan belum memiliki nomor registrasi—dua syarat administratif yang harus terpenuhi agar dokumen tersebut sah secara hukum dan dapat menjadi dasar penyusunan perda investasi.
Karel menjelaskan, proses ini juga harus mempertimbangkan hierarki kebijakan nasional dan provinsi. RUPM daerah idealnya selaras dengan RUPM tingkat nasional dan provinsi. Meski begitu, masih ada peluang bagi Bontang untuk menetapkan lebih dulu, karena dokumen RUPM dapat direvisi jika terjadi perubahan di tingkat pusat.
“RUPM berlaku 10 tahun dan bisa diperbaiki saat tahap pengesahan perwali jika ada penyesuaian nasional,” jelasnya.
Saat ini, DPMPTSP Bontang terus berkoordinasi dengan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur untuk mempercepat proses penetapan. Namun, siklus pembahasan di DPRD juga menjadi tantangan. Berdasarkan aturan, Raperda baru hanya dapat dibahas pada 2027, yang otomatis mendorong mundur tahapan finalisasi regulasi tersebut.
“Posisinya serbasalah. Kalau dilanjutkan belum kuat dasar hukumnya, kalau menunggu akan semakin lama. Apalagi belum ada regulasi atau surat kebijakan dari kementerian terkait raperda kemudahan investasi ini,” ungkapnya.
Meski regulasi belum sepenuhnya lengkap, DPMPTSP Bontang tetap mengadopsi substansi dari PP 2022 tentang Kemudahan Berusaha sebagai pedoman sementara dalam pelaksanaan pelayanan investasi di daerah, sembari menunggu seluruh landasan hukum terselesaikan. (Adv)





