BONTANG – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang. Kali ini, seorang pria berinisial AI yang dikenal dengan nama alias MN diamankan pada Minggu malam (4/1/2026), lantaran diduga terlibat kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kelurahan Loktuan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 2,64 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di saku celana terduga.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diakui sebagai milik terduga pelaku.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, SIK, MSi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Bontang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia menyebut, keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberikan celah bagi peredaran narkoba di Kota Bontang. Informasi dari masyarakat sangat membantu dan langsung kami tindak lanjuti. Sinergi ini akan terus kami perkuat, sekaligus melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya pelaku lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AI alias MN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Polres Bontang kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi mewujudkan Kota Bontang yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika. (*)





