BONTANG — Jajaran Polsek Bontang Selatan mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum. Tindakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Kejadian berlangsung pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 02.35 Wita di depan Hotel Andika, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Saat itu, petugas kepolisian tengah melakukan monitoring dan pengamanan kegiatan di sekitar tempat hiburan malam (THM) guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif pascalibur tahun baru.
Di lokasi, polisi mendapati adanya keributan. Setelah dilakukan pengecekan, petugas melihat seorang pria berinisial MA (34) memegang senjata tajam jenis badik. Ketika hendak diamankan, yang bersangkutan sempat berupaya melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam di tempat umum tanpa hak atau alasan yang sah.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa pelaku membawa senjata tajam tersebut tanpa kepentingan yang dibenarkan secara hukum. Aksi tersebut diduga dipicu oleh emosi sesaat serta pengaruh situasi lingkungan. Keberadaan senjata tajam di area publik, terlebih di kawasan keramaian, dinilai berisiko memicu konflik dan membahayakan orang lain.
Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mengancam keamanan warga.
“Membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah di tempat umum merupakan pelanggaran hukum dan sangat berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam serta mampu mengendalikan emosi. Kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan demi menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya. (*)





