Rimbanusa.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang dirancang untuk menjawab berbagai tantangan penataan kota, salah satunya penanganan masalah banjir yang masih sering menggenangi sejumlah wilayah.
Dokumen perencanaan jangka panjang ini disiapkan untuk mempertegas pola dan struktur ruang agar pembangunan infrastruktur di Kota Bontang berjalan terarah serta ramah lingkungan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan bahwa kerangka dasar dalam Raperda RTRW menitikberatkan pada keseimbangan ekosistem, khususnya pemenuhan proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pemetaan area rawan bencana.
“RTRW ini dirancang agar setiap perencanaan pembangunan kota selalu memperhitungkan ketersediaan ruang terbuka hijau secara terukur,” ungkap Joni, Senin (27/7/2026).
Joni menguraikan bahwa mitigasi bencana banjir dalam Raperda RTRW diwujudkan lewat penetapan zonasi yang ketat. Wilayah-wilayah bersiko tinggi serta area resapan air akan mendapatkan perlindungan khusus agar tidak mudah beralih fungsi.
Beberapa poin krusial yang diakomodasi dalam Raperda RTRW terkait pengendalian banjir dan penataan ruang meliputi Perlindungan Sempadan Sungai, yakni mengunci kawasan bantaran dan sempadan sungai sebagai zona hijau terlindung guna mencegah penyempitan aliran air akibat pendirian bangunan liar.
Berikutnya Pemetaan Zonasi Rawan Bencana, yaitu mengidentifikasi secara rinci wilayah-wilayah rawan banjir sebagai acuan pembatasan intensitas pembangunan. Terakhir Integrasi Ketersediaan RTH yakni menetapkan proporsi RTH minimal yang wajib dipenuhi dalam setiap pengembangan kawasan pemukiman maupun industri.
Lebih lanjut, Joni menyampaikan bahwa pengesahan Raperda RTRW menjadi Peraturan Daerah (Perda) kelak akan memberikan porsi penegakan hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kota Bontang.
Regulasi ini tidak hanya menjadi acuan dalam penerbitan izin mendirikan bangunan atau Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), tetapi juga menjadi dasar legal untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran tata ruang di lapangan. (Adv)





