Rimbanusa.id – DPRD Kota Bontang menekankan pentingnya agar rencana pengelolaan Pulau Beras Basah oleh pihak ketiga tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat lokal, khususnya pelaku usaha dan warga yang selama ini bergantung pada sektor wisata di kawasan tersebut.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak keterlibatan investor atau pihak ketiga dalam pengelolaan destinasi wisata unggulan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses kerja sama harus dilakukan dengan transparan dan tidak mengabaikan keberadaan masyarakat lokal yang telah berkontribusi dalam aktivitas wisata di Pulau Beras Basah.
“Saya ingin mengingatkan bahwa ada tahapan yang perlu dilalui. Komisi B secara prinsip tidak menolak kehadiran pihak ketiga, tetapi ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan,” ujarnya pada Rabu, 13 Mei 2026.
Politisi dari PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa keterlibatan pihak ketiga tidak boleh menciptakan sistem pengelolaan yang tertutup, yang dapat mengurangi ruang usaha bagi masyarakat lokal. Ia memberikan contoh bahwa jasa transportasi laut dan pelaku usaha kecil yang sudah beroperasi di kawasan wisata tersebut harus tetap diberikan kesempatan dalam skema pengelolaan yang baru.
“Jangan sampai pihak ketiga memiliki kendaraan sendiri dan tidak melibatkan masyarakat lokal. Itu bisa berbahaya bagi ekonomi masyarakat yang selama ini berjalan,” tambahnya.
Winardi juga mengingatkan agar pengelolaan Pulau Beras Basah tidak bertransformasi menjadi kawasan wisata eksklusif yang hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu. Ia menekankan bahwa Pulau Beras Basah harus tetap menjadi destinasi wisata terbuka yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Jangan sampai pengelolaan ini hanya menjadi bisnis yang mengejar profit dan meminggirkan masyarakat menengah ke bawah. Pulau ini harus tetap dapat dinikmati oleh semua kalangan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah untuk selektif dalam memilih pihak ketiga yang akan dipercaya mengelola kawasan wisata tersebut. Menurut Winardi, kerja sama harus memiliki target yang jelas, baik dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), pengembangan kawasan wisata, maupun perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat lokal.
“Jika tidak sesuai target atau mengabaikan kesepakatan, kontraknya harus diputus. Tujuan utamanya adalah jelas, yaitu meningkatkan PAD dan menjaga keberlanjutan kawasan wisata itu sendiri,” tambahnya.
DPRD juga berharap setiap calon pihak ketiga yang mengajukan kerja sama dapat mempresentasikan konsep pengelolaannya secara terbuka di hadapan legislatif sebelum keputusan akhir diambil oleh pemerintah daerah.
“Jika ada dua atau tiga calon pihak ketiga, kami berharap mereka dapat diundang ke DPRD untuk presentasi. Siapa tahu ada hal-hal yang belum terpikirkan,” pungkasnya. (Adv)





