Rimbanusa.id – Keberadaan sekolah di sekitar kawasan industri menjadi perhatian DPRD Kota Bontang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan penyangga industri. Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rauzan Fikri, mengusulkan agar regulasi tersebut turut mengatur kewajiban pelaksanaan edukasi dan simulasi kebencanaan secara berkala bagi pelajar.
Menurutnya, sekolah yang berada di wilayah buffer zone atau kawasan penyangga industri memiliki tingkat kerawanan tersendiri terhadap berbagai kemungkinan situasi darurat. Oleh karena itu, kesiapsiagaan perlu dibangun sejak dini agar para pelajar memahami langkah yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan darurat.
Alfin menilai edukasi kebencanaan tidak cukup hanya diberikan dalam bentuk teori. Pelajar juga perlu mendapatkan pelatihan langsung melalui simulasi, mulai dari mengenali tanda atau peringatan bahaya, mengetahui jalur evakuasi, hingga memahami lokasi titik kumpul yang aman.
“Anak-anak sekolah juga harus memahami bagaimana cara menyelamatkan diri. Kita tidak pernah tahu kapan sebuah bencana atau keadaan darurat terjadi. Bisa saja terjadi ketika mereka sedang berada di dalam kelas,” ujar Alfin beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, pelaksanaan simulasi kebencanaan tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial atau sekadar menjadi agenda tahunan. Kegiatan tersebut harus dilakukan secara rutin dan terencana agar setiap peserta didik terbiasa menghadapi kondisi darurat.
Selain pihak sekolah, pelaksanaan program kesiapsiagaan juga perlu melibatkan berbagai unsur lainnya. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri, pemerintah, perusahaan, hingga lembaga terkait perlu membangun koordinasi dalam menghadapi potensi keadaan darurat.
Menurut Alfin, keterlibatan semua pihak akan memperkuat sistem mitigasi yang dibangun di kawasan penyangga industri. Dengan adanya pola edukasi dan simulasi yang teratur, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai tindakan yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi berbahaya.
Pengaturan secara khusus dalam Raperda juga dinilai penting agar kegiatan tersebut tidak hanya bergantung pada program atau inisiatif masing-masing pihak. Regulasi diharapkan dapat menjadi dasar untuk memastikan edukasi dan simulasi kebencanaan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Alfin berharap, melalui pembentukan Raperda kawasan penyangga industri, Kota Bontang dapat semakin memperkuat budaya kesiapsiagaan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti pelajar.
Dengan pembekalan pengetahuan sejak dini, para siswa diharapkan tidak mudah panik ketika menghadapi keadaan darurat. Mereka juga dapat memahami langkah-langkah penyelamatan diri, mengikuti prosedur evakuasi yang telah ditetapkan, serta mengetahui titik aman yang harus dituju.
“Yang terpenting adalah membangun kesiapsiagaan. Ketika terjadi keadaan darurat, masyarakat, termasuk anak-anak sekolah, sudah mengetahui apa yang harus dilakukan,” pungkasnya. (adv)





