DPRD Terima Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Jadi Bahan Evaluasi Bersama

Rimbanusa.id – DPRD Kota Bontang mengawali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Senin (15/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan dihadiri 15 anggota dewan. Jumlah kehadiran tersebut memenuhi syarat kuorum sehingga rapat dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dalam sambutannya, Andi Faizal menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Melalui tahapan ini, DPRD akan mencermati pelaksanaan program serta penggunaan anggaran selama satu tahun untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Dokumen ini menjadi dasar evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif agar pengelolaan keuangan daerah tetap transparan, efektif, dan akuntabel,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memaparkan capaian pelaksanaan APBD 2025. Pemerintah Kota Bontang mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai lebih dari Rp2,84 triliun atau sekitar 98,49 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,89 triliun.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru melampaui target. Realisasinya mencapai lebih dari Rp400,47 miliar atau 104,07 persen dari target yang telah ditetapkan.

Di sisi belanja, pemerintah merealisasikan anggaran sebesar Rp2,95 triliun atau 93,01 persen dari total pagu belanja senilai Rp3,17 triliun lebih.

Neni juga menyampaikan posisi saldo kas pemerintah daerah hingga 31 Desember 2025 yang mencapai lebih dari Rp178 miliar. Saldo tersebut berasal dari kas Bendahara Umum Daerah (BUD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dana kapitasi JKN dan BOK pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah negeri.

Selain menyampaikan angka-angka realisasi anggaran, pemerintah juga menyerahkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memuat penjelasan mengenai setiap komponen laporan keuangan, kebijakan akuntansi yang diterapkan, hingga berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan APBD 2025.

Menurut Neni, penyusunan laporan keuangan telah mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, dan arus kas disusun menggunakan basis kas, sedangkan neraca, laporan operasional, serta laporan perubahan ekuitas menggunakan basis akrual.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Adv)