Rimbanusa.id – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang untuk menjunjung tinggi aturan dan komitmen integritas dalam menjalankan tugas.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberian sanksi berat kepada dua ASN Bontang yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat tindak pidana korupsi.
Pemerintah Kota Bontang diketahui telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Jainuddin, serta mantan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang, Ruri Widyastiwi.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, sebelumnya menyampaikan bahwa langkah tegas tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menanggapi persoalan itu, Andi Faiz menegaskan bahwa setiap ASN pada dasarnya telah memiliki pedoman yang jelas terkait kewajiban, larangan, hingga konsekuensi atas setiap pelanggaran yang dilakukan. Karena itu, tidak ada alasan bagi aparatur untuk mengabaikan aturan maupun pakta integritas yang telah menjadi bagian dari komitmen dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Ketika aturan dan pakta integritas sudah disepakati, tentu konsekuensinya juga harus kita terima dan jalankan. Ini menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab sebagai ASN,” ujar Andi Faiz, Kamis (13/8/2026).
Pria yang akrab disapa Bang Faiz itu mengaku prihatin atas kasus yang berujung pada hilangnya jabatan kedua ASN tersebut. Meski demikian, ia menilai penegakan aturan harus tetap dijalankan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. ASN diminta memahami bahwa setiap tindakan yang bertentangan dengan aturan dapat membawa konsekuensi serius, tidak hanya terhadap jabatan dan karier, tetapi juga kehidupan pribadi serta keluarga.
“Jangan sampai persoalan seperti ini kembali terjadi. Bukan hanya berdampak pada pekerjaan, tetapi juga bisa memengaruhi perjalanan karier dan masa depan keluarga,” katanya.
Andi Faiz menekankan bahwa profesionalitas ASN tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan program dan pelayanan publik. Integritas serta kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.
Karena itu, ia meminta seluruh ASN agar tidak memandang aturan hanya sebagai formalitas administratif. Setiap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk pakta integritas yang telah disepakati, harus benar-benar dipahami dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Menurutnya, sikap disiplin dan kepatuhan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah aparatur terjerumus dalam persoalan hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri maupun institusi pemerintahan.
“Yang paling penting adalah bagaimana aturan itu benar-benar dipahami dan dipatuhi, sehingga tidak ada lagi kejadian yang akhirnya merugikan ASN itu sendiri,” pungkasnya.
Bang Faiz berharap kasus tersebut dapat menjadi evaluasi bersama dan memperkuat komitmen seluruh aparatur di Kota Bontang dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.





