Rimbanusa.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menyampaikan pendapat terhadap tanggapan Wali Kota atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bontang, yakni tentang Kepemudaan dan Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja DPRD yang dilaksanakan di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Jumat (29/5/2026).
Terkait Raperda Kepemudaan, Faisal, anggota Fraksi PKS bersama Nasdem, menyatakan sepakat bahwa materi muatan raperda ini harus dipertegas agar berada dalam koridor kewenangan pemkot. Pihaknya menyetujui usulan pemkot untuk memasukan klaster kebijakan strategis mengenai penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda pelopor, wirausaha muda pemula, serta pemuda kader tingkat kota
Fraksi, kata dia, juga mendukung penuh usulan pemkot untuk menambahkan pasal-pasal khusus terkait kewenangan daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan yang representatif, pengoordinasian, pelayanan serta pemberian penghargaan bagi pemuda dan organisasi kepemudaan yang berprestasi.
“Fraksi menilai hal ini akan menjadi stimulus nyata agar pemuda Bontang lebih kompetitif,” ungkapnya.
Terkait Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, pada prinsipnya pihaknya menerima dan menyetujui usulan perubahan judul menjadi Raperda Penanggulangan Bencana Industri di Daerah. Perubahan ini dinilai lebih inklusif, fokus, dan secara yurudis mempertegas ruang lingkup objek yang diatur
Pihaknya juga meminta agar raperda ini disinkronisasi dengan Perda nomor 2 Tahun 2023 dan Perda nomor 7 Tahun 2024. Sebab mereka mencatat dengan seksama, bahwa Bontang telah memiliki Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan Mitigasi bancana Banjir.
“Fraksi kami menjamin bahwa raperda baru ini tidak akan mengatur kembali atau tumpang tindih dengan materi yang sudah ada. Sebaliknya raperda ini akan diposisikan sebagai aturan regulasi khusus yang berfokus pada kedaruratan industri,” tegasnya.
Fraksi, sambung Faisal, juga sangat mendukung masukan pemkot untuk mempertegas klausul kewajiban perusahaan industri pada tahapan pra-bencana dan tangap darurat.
“Kami memandang pihak korporasi atau industri, wajib memikul tanggung jawab besar dalam sistem keselamatan terpadu, termasuk kewajiban penyediaan teknologi deteksi dini dan jaminan keselamatan bagi warga sekitar permukiman industri,” tandasnya. (Adv)





