Pansus Bontang Express II Bakal Telusuri Status Aset, Rustam: DPRD Tak Intervensi Proses Hukum

Rimbanusa.id – DPRD Kota Bontang memastikan rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait persoalan KMP Bontang Express II tidak diarahkan untuk masuk ke ranah sengketa hukum. Pansus nantinya akan difokuskan pada aspek pengelolaan dan status aset daerah.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menegaskan lembaga legislatif menghormati seluruh proses hukum maupun putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, kewenangan Pansus berbeda dengan lembaga penegak hukum maupun peradilan.

Penegasan itu disampaikan Rustam setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Bontang bersama Kejaksaan Negeri Bontang, Polres Bontang, Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), PT Bontang Transport, DPP PHM Kalimantan Timur, serta sejumlah perangkat daerah di Gedung DPRD Bontang, Senin (3/8/2026).

Rustam mengatakan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah. Karena itu, pembentukan Pansus akan diarahkan untuk memastikan bagaimana status dan tata kelola aset KMP Bontang Express II yang sebelumnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang.

“Kami ini Pansus hanya melihat masalah aset. Kami tidak masuk ke ranah sengketa di pengadilan karena itu sudah menjadi kewenangan lembaga peradilan. Kami tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri dari sisi administrasi dan tata kelola karena aset yang dipersoalkan berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah. DPRD ingin memastikan aset yang berasal dari uang daerah tetap terlindungi dan memiliki kejelasan status.

Menurut Rustam, apabila aset tersebut tercatat sebagai bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan melalui penyertaan modal kepada Perumda, maka mekanisme pengelolaan dan status kepemilikannya perlu dikaji secara menyeluruh.

“Kalau Perumda merasa itu asetnya berdasarkan perda penyertaan modal, maka yang akan kami telusuri adalah bagaimana status aset tersebut. Itu menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD,” katanya.

Hasil RDP, lanjut Rustam, turut memperlihatkan adanya perhatian bersama terhadap keberadaan aset yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Bontang. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi DPRD untuk melanjutkan pembahasan mengenai pembentukan Pansus.

DPRD selanjutnya akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan untuk membahas langkah pembentukan Pansus. Rustam menyebut dukungan dari sejumlah anggota DPRD lintas fraksi juga mulai menguat.

“Kami tadi secara tidak langsung sudah sepakat menuju pembentukan Pansus. Saya optimistis teman-teman di DPRD akan mendukung karena tujuannya untuk mengawal aset daerah,” ucapnya.

Ia menegaskan keberadaan Pansus nantinya tidak semata-mata ditujukan untuk mencari pihak yang harus bertanggung jawab atas persoalan Bontang Express II. Lebih jauh, DPRD ingin mendapatkan gambaran yang jelas mengenai tata kelola aset daerah serta menemukan celah administrasi atau sistem yang berpotensi menimbulkan persoalan serupa.

Rustam berharap hasil kerja Pansus dapat menghasilkan rekomendasi yang memperkuat sistem pengelolaan barang milik daerah maupun aset yang berasal dari penyertaan modal. Dengan demikian, aset pemerintah dapat terlindungi dan dikelola sesuai ketentuan.

“Yang kami jaga adalah kepentingan daerah. Jangan sampai aset yang dibangun menggunakan uang rakyat justru lepas karena persoalan administrasi atau pengelolaan yang tidak tertata dengan baik,” pungkasnya.