Rimbanusa.id – DPRD Kota Bontang mengambil langkah cepat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Langkah ini diambil untuk mengejar target penyelesaian dalam waktu tiga bulan ke depan.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menekankan pentingnya efektivitas dalam pembahasan RTRW agar dokumen tersebut dapat memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada akhir September 2026. “Kami memiliki target yang jelas. Dokumen ini harus sudah masuk dalam proses fasilitasi di Kemenkumham pada akhir September, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara efektif,” ujarnya pada Jumat, 29 Mei 2026.
Untuk mempercepat proses ini, DPRD Bontang telah membentuk Pansus RTRW yang terdiri dari perwakilan dari seluruh fraksi. Joni Alla Padang ditunjuk sebagai Ketua Pansus, sementara Muhammad Sahib dipercaya sebagai Wakil Ketua Pansus.
Andi Faiz menjelaskan bahwa pembahasan RTRW akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mengingat hal ini menyangkut banyak sektor pembangunan, termasuk kawasan permukiman, industri, dan pengembangan ekonomi daerah. Ia menegaskan bahwa dokumen RTRW tidak hanya mengatur tata ruang, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“RTRW bukan sekadar berbicara tentang tata ruang; ini juga tentang memastikan pembangunan kota berjalan terarah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta investor,” kata Andi Faizal.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memenuhi kebutuhan pembangunan Kota Bontang di masa mendatang. “Yang terpenting adalah menghasilkan RTRW yang dapat menjawab kebutuhan pembangunan kota sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang,” pungkasnya. (Adv)





