Pansus RTRW DPRD Bontang Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Pembahasan Tata Ruang

Rimbanusa.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang berkomitmen untuk membuka peluang partisipasi bagi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan dokumen tata ruang yang sedang disusun. Keterlibatan publik dianggap penting untuk mengurangi potensi konflik dalam pemanfaatan lahan di masa depan.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Allo Padang, menyatakan bahwa partisipasi masyarakat merupakan salah satu aspek yang diperkuat selama proses pembahasan. Ia menekankan bahwa masukan dari berbagai pihak sangat diperlukan agar kebijakan tata ruang yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. “RTRW ini akan menjadi pedoman pembangunan jangka panjang. Oleh karena itu, kami ingin semua pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pandangan dan masukan mereka sejak awal proses pembahasan,” ujarnya pada Senin (1/6/2026).

Untuk mengumpulkan masukan, Pansus berencana mengadakan rapat dengar pendapat dan konsultasi dengan berbagai kelompok masyarakat, pelaku usaha, akademisi, serta instansi terkait. Hasil dari forum ini akan digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang nantinya akan dibahas bersama pemerintah daerah.

Selain menyerap aspirasi publik, Pansus juga akan menelaah sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan tata ruang. Kajian ini dilakukan dengan membandingkan rancangan RTRW terbaru dengan regulasi yang berlaku saat ini untuk mengidentifikasi perubahan kebijakan yang diusulkan.

Joni menegaskan bahwa setiap perubahan dalam RTRW harus didasarkan pada pertimbangan yang matang, karena akan berdampak langsung terhadap arah pembangunan daerah, investasi, dan pemanfaatan ruang di Kota Bontang. “Setiap perubahan zonasi harus memiliki dasar yang kuat. Jangan sampai ada kebijakan yang justru menimbulkan persoalan baru ketika aturan ini sudah diberlakukan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu tantangan dalam pembahasan RTRW adalah menyelaraskan berbagai kebijakan lintas sektor yang memiliki kewenangan berbeda dalam pengelolaan tata ruang. Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi akan menjadi fokus utama selama proses pembahasan berlangsung.

Joni berharap berbagai potensi persoalan dapat diidentifikasi sejak tahap penyusunan, sehingga perda yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjadi acuan pembangunan yang jelas serta berkelanjutan. “Lebih baik semua perbedaan pandangan dibicarakan sekarang. Dengan cara ini, ketika perda ditetapkan, implementasinya tidak akan menghadapi hambatan di lapangan,” pungkasnya. (Adv)