BONTANG – Pemerintah Kota Bontang resmi memperketat aturan pendirian toko modern waralaba nasional, seperti Indomaret dan Alfamart. Jika sebelumnya pembatasan dilakukan di tingkat kelurahan, kini kebijakan diperbarui menjadi batas maksimal lima gerai di setiap kecamatan.
Perubahan kebijakan tersebut disampaikan oleh Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, pada Kamis (6/11/2025).
“Totalnya tetap 15 gerai untuk seluruh Kota Bontang: lima di Bontang Utara, lima di Bontang Selatan, dan lima di Bontang Barat,” jelas Idrus.
Ia menegaskan bahwa kebijakan baru ini bukan hanya terkait penataan wilayah, tetapi juga langkah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ritel nasional dan keberlangsungan usaha masyarakat. Menurut Idrus, revisi aturan lahir dari rapat koordinasi bersama Satpol PP dan Diskop-UMPP.
“Kita ingin menghindari penumpukan toko modern di satu kawasan dan tetap memberi ruang bagi warung kecil untuk bertahan,” ujarnya.
Saat ini, dasar hukum pembatasan gerai waralaba tersebut sedang diselaraskan di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur. Setelah Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan, regulasi ini akan menjadi acuan resmi dalam penerbitan izin baru bagi jaringan ritel nasional.
Berbeda dengan jaringan ritel besar, toko modern lokal seperti Eramart tidak terkena pembatasan jumlah. Pemerintah menilai keberadaan Eramart justru memberikan kontribusi positif bagi pemasaran produk UMKM dan penguatan ekonomi daerah.
“Eramart memberi tempat bagi produk lokal. Itu sebabnya kami mendorong mereka untuk terus berkembang,” tambah Idrus.
Meski perizinan secara nasional diproses melalui Online Single Submission (OSS), setiap pengusaha waralaba wajib memperoleh rekomendasi Diskop-UMPP sebelum membuka gerai. Prosesnya mencakup survei lapangan, pengecekan kelayakan bangunan, hingga persyaratan lingkungan dan tata ruang.
“Tidak bisa hanya mengandalkan NIB lalu langsung buka gerai. Ada tahapan verifikasi yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bontang berupaya menjaga agar ekspansi ritel besar tetap terkendali dan usaha kecil tetap memiliki ruang hidup. Pemerintah berharap keseimbangan ekonomi lokal dapat terjaga, sehingga ritel modern dan pelaku UMKM dapat berkembang bersama secara berkelanjutan.





