BONTANG – Kerja sama Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur dengan Unit II Satresnarkoba Polres Bontang kembali menunjukkan hasil. Seorang pria berinisial YP (25) diamankan aparat kepolisian pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, terkait dugaan kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Selat Lombok. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap terduga pelaku di pinggir jalan, tepat di depan sebuah kantor jasa ekspedisi. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu yang berada di tangan tersangka.
Pencarian kemudian diperluas ke sekitar lokasi dan kendaraan yang digunakan YP. Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas kecil berisi sabu, dompet berisi sabu dan alat isap, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil. Total sabu yang disita memiliki berat bruto mencapai 4,85 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan buah dari soliditas dan koordinasi yang kuat antar-satuan. “Ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu, dan akan terus kami tindak lanjuti secara profesional,” katanya.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut. (*)





