Rimbanusa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap para bawahannya di lingkungan pemerintah daerah. Modus tersebut dinilai mengerikan karena menggunakan tekanan administratif berupa dokumen resmi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri lengkap dengan meterai, namun tanpa tanggal. Surat itu kemudian diduga dijadikan alat ancaman jika mereka dianggap tidak patuh.
“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku,” ujar Asep. Ia menilai praktik tersebut sebagai temuan baru dalam kasus pemerasan yang ditangani KPK.
KPK menilai pola ini memungkinkan pejabat daerah berada dalam tekanan terus-menerus karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan melalui surat yang telah ditandatangani sebelumnya. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memaksa para pejabat memenuhi permintaan tertentu, termasuk penyetoran uang.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan beberapa orang lainnya.
Sehari setelah OTT, KPK membawa para pihak yang diamankan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Gatut Sunu kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
KPK menyatakan akan mendalami lebih lanjut praktik tersebut serta mengantisipasi kemungkinan modus serupa terjadi di daerah lain. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar pola penyalahgunaan kekuasaan seperti ini tidak ditiru oleh pejabat publik lainnya. (Sumber: Haryanti Puspa Sari/kompas.com)
Editor: Farhan





