BONTANG – Upaya pengembangan kasus peredaran narkotika di Kota Bontang kembali membuahkan hasil. Satuan Polisi Air Polres Bontang berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku baru dalam kasus peredaran sabu di kawasan Jalan KS Tubun, Gang Arwana 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat dua terduga pelaku, yakni MA (35) dan MW (23). Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan yang mengarah pada seorang pria berinisial JAF (40).
Tim Satpolair bergerak cepat dan berhasil mengamankan JAF di sebuah rumah yang masih berada di kawasan yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat bersih sekitar 10,84 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti telepon genggam, wadah plastik, hingga kaleng bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. Kami akan terus mendalami dan menelusuri jaringan yang terlibat hingga tuntas. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang,” tegasnya.
Saat ini, JAF bersama barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut. (*)





