BONTANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan Polres Bontang. Terbaru, Unit II Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku berinisial RD (27) dan MRP (21), yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah di Jalan Mawar I, RT 36.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan RD dalam kondisi mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 3,30 gram.
“RD mengaku barang haram itu diperoleh dari MRP, yang kemudian langsung kami buru,” ujar Rihard.
Tak butuh waktu lama, MRP berhasil diamankan saat melintas tak jauh dari rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain uang tunai sebesar Rp 200 ribu, satu unit handphone iPhone, satu pipet kaca, dan timbangan digital.
Selain sabu, dari tangan kedua pelaku polisi juga menyita dua plastik klip, dua bungkus rokok, satu pipet kaca, serta satu unit ponsel merek Vivo milik RD.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Rihard. (*)