Pemprov Kaltim: Diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Kaltim yang Taat Bayar Pajak

Keringanan pajak kendaraan bermotor diberikan Pemprov Kalimantan Timur sampai Desember 2023.(Tangkapan layar Instagram @satpjr_kaltim)

Rimbanusa.id – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor dengan memberikan diskon kepada masyarakat yang tertib dalam membayar pajak.

Kebijakan untuk meringankan pajak kendaraan bermotor biasanya di dapat oleh para penunggak pajak, kini Pemprov Kaltim membuat kebijakan baru dengan memberikan diskon kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

Asisten I Pemerintah Kabupaten Penajam Penaser Utara Kalimantan Timur, Sodikin mengatakan dengan diberikan keuntungan bagi masyarakat taat pajak diharapkan bisa menciptakan budaya baik kepada semua wajib pajak.

Sodikin menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendorong tercapainya realisasi target pajak kendaraan yaitu keringanan pajak kendaraan bermotor. Adapun target pendapatan pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan pemerintah daerah tahun ini, sebesar Rp 37 miliar.

“Perlu kerja sama semua komponen agar memenuhi target itu,” pungkasnya, Senin (4/12).

Hingga memasuki akhir tahun 2023 ini, pencapaiannya masih berada di angka Rp 35,1 miliar, masih kurang Rp 1,9 miliar lagi untuk memenuhi target di tahun 2023.

Pemprov Kaltim telah melakukan sosialisasi keringanan pajak kendaraan bermotor ini kepada lurah, kepala desa, camat, hingga para pelaku usaha. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momentum baik ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka.

“Dengan kerja keras kita ini, semoga target PKB akhir tahun juga dapat terpenuhi,” ucap Sodikin.

Adapun program yang ditawarkan yakni:

• Diskon 2 persen bila pembayaran dilakukan 0-30 hari sebelum jatuh tempo

• Diskon 5 persen bila pembayaran dilakukan 31-60 hari sebelum jatuh tempo

• Diskon 10 persen bila pembayaran dilakukan 61-90 hari sebelum jatuh tempo

“Jika memang anda berhak mendapatkan diskon 10 persen dari pajak kendaraan bermotor maka potongan yang akan didapat lumayan besar. Katakanlah mobil anda Avanza 2023 dengan pajak tahunan sekitar Rp 3,8 juta maka 10 persennya adalah Rp 380.000,” paparnya.

Penawaran ini berlangsung hanya sampai akhir bulan Desember 2023. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum ini bisa mendatangi seluruh Samsat di Kalimantan Timur untuk melakukan pembayaran. (Sumber: kompas.com/Erwin Setiawan)

Editor: Bintang