Rimbanusa.id – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menegaskan dana kurang salur bagi hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat merupakan hak yang seharusnya diterima oleh daerah penghasil, termasuk Kota Bontang. Karena itu, pemenuhannya tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk bantuan dari pemerintah pusat kepada daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Rustam menanggapi langkah Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, yang berupaya memperjuangkan agar dana kurang salur tersebut tetap dapat disalurkan kepada Pemerintah Kota Bontang.
Rustam mengapresiasi langkah kepala daerah yang aktif memperjuangkan kepentingan Bontang. Namun demikian, menurutnya, pemerintah pusat semestinya memiliki kewajiban untuk memenuhi hak daerah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan.
“Saya sangat mengapresiasi wali kota yang memperjuangkan persoalan ini. Tapi sebenarnya, ini bukan meminta bantuan. Ini adalah hak daerah yang memang sudah diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Rustam, penerimaan dari sektor minyak dan gas bumi memiliki peran penting dalam menopang kekuatan fiskal Kota Bontang. Dana bagi hasil menjadi salah satu sumber pendapatan yang sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program dan pelayanan kepada masyarakat.
Apabila terjadi keterlambatan atau adanya dana yang belum tersalurkan, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menyusun dan menjalankan program pembangunan.
Ia menjelaskan, anggaran daerah tidak hanya digunakan untuk membiayai pembangunan fisik. Pemerintah daerah juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, mulai dari belanja pegawai, pembiayaan sektor pendidikan dan kesehatan, hingga pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur.
Karena itu, kepastian penerimaan dana yang menjadi hak daerah sangat diperlukan agar perencanaan anggaran dapat dilakukan secara lebih optimal.
Rustam juga menyoroti persoalan kurang salur yang, berdasarkan informasi dan laporan yang pernah dicermatinya, bukan hanya terjadi dalam satu periode. Permasalahan tersebut disebut telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat.
“Yang saya soroti adalah nilainya. Ini merupakan hak daerah dan sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurutnya, daerah penghasil migas telah memberikan kontribusi terhadap pengelolaan sumber daya alam nasional. Oleh sebab itu, mekanisme pembagian hasil dan pemenuhan hak daerah harus dijalankan secara konsisten sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Bontang dalam memperjuangkan dana kurang salur dapat segera mendapat respons positif dari pemerintah pusat. Koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat juga dinilai perlu terus dilakukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara jelas dan tidak berlarut-larut.
DPRD Bontang, lanjut Rustam, akan terus memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut karena berkaitan langsung dengan kondisi keuangan daerah. Pemenuhan dana kurang salur diharapkan dapat memperkuat kapasitas APBD Kota Bontang dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami berharap pemerintah pusat segera menuntaskan persoalan ini, sehingga hak daerah penghasil migas, termasuk Kota Bontang, dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (adv)





