Rimbanusa.id – Kepala Pelaksana Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) Zairin Zain menyatakan pembetukan DBON Kaltim akan selaras dengan proses pembentukan DBON di seluruh kabupaten dan kota di Benua Etam.
“Komunikasi dan koordinasi serta sosialisasi telah dan sedang dilakukan melalui kepala daerah,” katanya. “Hal ini termasuk di seluruh Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga, Red.) kabupaten dan kota melalui tim sosialiasi dan koordinasi percepatan pembentukan DBON di Kaltim,” sambung Zairin Zain.
Diketahui, terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan DOD, merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Pusat dalam memastikan efektivitas pembangunan keolahragaan di daerah.
“Makanya ini dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional sebagai tindak lanjut dari Perpres (Peraturan Presiden, Red.) Nomor 86 Rahun 2021 tentang DBON dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sehingga, terjali sinergitas kebijakan keolahragaan daerah dengan DBON lewat tim koordinasi dan tim sekretariat yang dibentuk,” ulasnya.
Sebagai informasi, sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memanifestasikan keseriusan Pemerintah Pusat dalam kebijakan keolahragaan nasional dengan dibentuknya DBON Kaltim melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tentang Pembentukan Lembaga dan Penetapan Personel DBON Kaltim tertanggal 14 April 2023. (adv/disporakaltim)