Bontang — Pemerintah Kota Bontang resmi mengumumkan perubahan jadwal tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 untuk Periode II. Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman Wali Kota Bontang Nomor: B/800.1.2.2/490/BKPSDM/2025 tertanggal 27 Mei 2025.
Penyesuaian jadwal ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN, Nomor: 67199/B-KS.04.01/SD/E/2025 yang diterima pada 20 Mei 2025. Surat tersebut memuat perihal penyesuaian jadwal seleksi PPPK tahap kedua di seluruh instansi pemerintah, termasuk Kota Bontang.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dalam pengumumannya menjelaskan detail perubahan waktu sebagai berikut:
Pengumuman Hasil Kelulusan
Sebelumnya: 22 – 31 Mei 2025
Menjadi: 16 – 30 Juni 2025
Pengisian DRH NI PPPK (Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK)
Sebelumnya: 1 – 30 Juni 2025
Menjadi: 1 – 31 Juli 2025
Usulan Penetapan NI PPPK
Sebelumnya: 1 – 31 Juli 2025
Menjadi: 1 Agustus – 10 September 2025
Dengan adanya penjadwalan ulang ini, para peserta seleksi PPPK diimbau untuk tetap aktif memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi milik Pemerintah Kota Bontang, seperti website BKPSDM dan akun media sosial instansi terkait.
“Setiap peserta wajib memperhatikan pengumuman terbaru yang disampaikan melalui media resmi Pemkot Bontang demi kelancaran proses seleksi,” demikian salah satu poin dalam pengumuman yang ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Bontang. (*)