Rimbanusa.id – Komisi C DPRD Kota Bontang kembali mematangkan pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pembahasan terbaru, pengaturan mengenai parkir menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian khusus.
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan revisi perda dilakukan karena terdapat perubahan materi lebih dari 50 persen dibandingkan aturan sebelumnya. Perubahan tersebut membuat sejumlah ketentuan perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lalu lintas saat ini.
“Yang banyak tambahan itu penyelenggaraan parkir,” ujar Alfin usai mengikuti Rapat Kerja Komisi C DPRD Kota Bontang, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, pengaturan parkir perlu dibuat lebih komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya di lapangan. Regulasi juga diharapkan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan pola transportasi masyarakat.
Menurut Alfin, pembaruan perda tidak hanya ditujukan untuk menjawab persoalan saat ini, tetapi juga harus memiliki daya berlaku yang panjang. Karena itu, setiap ketentuan yang dimasukkan perlu dirumuskan secara matang agar tidak mudah tertinggal oleh perkembangan zaman.
“Perda ini kami harap tidak akan berubah dalam waktu yang cukup lama. Makanya kami atur dengan baik supaya masih relevan sampai beberapa puluh tahun ke depan,” katanya.
Pembahasan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Alfin menyebut rancangan perda itu diperkirakan memuat sekitar 80 pasal, meski jumlah finalnya masih dapat berubah seiring berlangsungnya pembahasan bersama pihak terkait.
Selain mengatur tata kelola parkir, rancangan regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai penindakan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran. Sejumlah bentuk sanksi telah disiapkan, mulai dari penggembosan ban atau pencabutan pentil hingga penderekan kendaraan.
Pelanggar juga dapat dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaturan sanksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menciptakan penyelenggaraan parkir yang lebih tertib di Kota Bontang. (Adv)





