Rimbanusa.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang meminta Pemerintah Kota Bontang segera memberikan kepastian terkait batas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Kejelasan mengenai zonasi tersebut dinilai penting karena kawasan itu berkaitan dengan rencana pembangunan jalan lingkar yang menjadi salah satu kebutuhan pengembangan infrastruktur di Kota Bontang. DPRD tidak ingin rencana pembangunan tersebut nantinya justru terkendala persoalan tata ruang.
Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Ridwan, mengatakan pihaknya membutuhkan data yang akurat dan terbaru mengenai batas RTH di kawasan tersebut. Hal itu menjadi penting untuk memastikan pembahasan Raperda RTRW benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, berdasarkan data dan dokumen tata ruang sebelumnya, kawasan dengan jarak sekitar 500 meter dari Jalan KS Tubun ke arah laut disebut berada di luar zona RTH. Sementara, rencana trase jalan lingkar yang akan dibangun diperkirakan memiliki panjang hampir satu kilometer.
Perbedaan antara data lama dengan kemungkinan perubahan zonasi dalam rancangan RTRW terbaru itulah yang menurutnya perlu segera dijelaskan oleh pemerintah daerah.
“Kalau memang ada perubahan batas dalam rancangan RTRW yang terbaru, sebaiknya disampaikan sekarang. Kami membutuhkan data yang benar-benar pasti agar pembahasan Raperda ini tidak meleset,” ujar Ridwan beberapa waktu lalu.
Ia menilai, pembahasan RTRW tidak hanya berkaitan dengan penetapan zonasi suatu wilayah, tetapi juga menjadi dasar hukum bagi berbagai rencana pembangunan jangka panjang. Karena itu, setiap perubahan atau penetapan kawasan harus didukung data yang jelas dan sinkron dengan rencana pembangunan yang telah disiapkan pemerintah.
Ridwan mengingatkan, pembangunan jalan lingkar merupakan proyek yang membutuhkan kepastian pemanfaatan ruang sejak tahap perencanaan. Jika batas RTH tidak dipastikan secara jelas, proyek tersebut berpotensi menghadapi persoalan administratif maupun regulasi ketika memasuki tahap pelaksanaan.
Menurutnya, kondisi tersebut harus diantisipasi sejak pembahasan Raperda RTRW masih berlangsung. Jangan sampai proyek yang telah direncanakan dan menjadi kebutuhan masyarakat justru mengalami hambatan karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen tata ruang dengan rencana pembangunan.
“Sinkronisasi ini sangat penting. RTRW harus memberikan kepastian terhadap arah pembangunan daerah, termasuk untuk proyek-proyek infrastruktur strategis,” katanya.
Pansus RTRW DPRD Bontang pun berharap Pemerintah Kota Bontang segera menyampaikan penjelasan resmi mengenai batas kawasan RTH di Jalan KS Tubun. Kepastian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan RTRW yang lebih akurat sekaligus memastikan rencana pembangunan jalan lingkar dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan pemanfaatan ruang di kemudian hari.
Dengan adanya keselarasan antara kebijakan tata ruang dan program pembangunan, DPRD berharap setiap proyek prioritas di Kota Bontang dapat memiliki kepastian hukum serta dapat direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. (adv)





